Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo

Terdakwa Roy Suryo jalani sidang kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat. Agendanya mendengar keterangan saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Majelis Hakim memberi teguran kepada pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di persidangan pada Senin (14/11/2022).

Teguran itu berupa peringatan agar pelapor, Kurniawan Santoso, tak mengeluh dalam menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim Ketua Martin Ginting mengungkapkan bahwa persidangan memang menguras energi. Sebab, proses persidanganlah yang menentukan nasib seorang terdakwa.

Baca juga: Sidang Roy Suryo, Pelapor Tahu Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi dari Grup Whatsapp

"Ini adalah masalah nasib dari seseorang. Jadi bukan mudah berurusan dengan hukum," katanya di dalam persidangan.

Para saksi diimbau Martin untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta pengacara.

Hak tersebut agar nantinya Majelis Hakim tidam sembarang menentukan keputusan atas nasib sang terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Artinya bukan dengan sangat sumir kita langsung menghukum seseorang. Jadi saudara, yang bapak tahu bisa dijawab, dijawab saja. Jangan mengeluh saya capek yah."

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara semata untuk membela kliennya.

"Mereka harus mati-matian karena mereka ini ditunjuk bahkan mungkin dibayar untuk membela. Karena bapak ini kan bukan ahli hukum, makanya dia serahkan kepada ahlinya. Begitu kira-kira. Sudah paham?"

Saksi pelapor pun mengangguk dan menjawab mengerti.

"Sudah (paham), Yang Mulia."

Teguran Majelis Hakim itu bermula dari keluhan Kurniawan Santoso sebagai saksi atas pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara Roy Suryo.

Pertanyaan tersebut dikeluhkan Kurniawan karena dilontarkan berulang kali.

"Di sini ada kata-kata bahwa membuat netizen di media sosial saling berkomentar negatif. Seperti apa komentar negatifnya?" tanya tim pengacara Roy Suryo.

Kurniawan pun lantas menjawabnya dengan keluhan lelah.

Baca juga: Dituding Bawa Ponsel di dalam Persidangan, Roy Suryo: Ini Punya Pengacara

"Capek, Yang Mulia."

Sebagai informasi, dalam kesaksiannya pada hari ini, Kurniawan menyampaikan adanya patung yang semestinya bergambar Sang Buddha.

Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Joko Widodo.

"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).

Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.

Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.

"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.

Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.

"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas