Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo
Terdakwa Roy Suryo jalani sidang kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat. Agendanya mendengar keterangan saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Majelis Hakim memberi teguran kepada pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di persidangan pada Senin (14/11/2022).
Teguran itu berupa peringatan agar pelapor, Kurniawan Santoso, tak mengeluh dalam menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Ketua Martin Ginting mengungkapkan bahwa persidangan memang menguras energi. Sebab, proses persidanganlah yang menentukan nasib seorang terdakwa.
Baca juga: Sidang Roy Suryo, Pelapor Tahu Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi dari Grup Whatsapp
"Ini adalah masalah nasib dari seseorang. Jadi bukan mudah berurusan dengan hukum," katanya di dalam persidangan.
Para saksi diimbau Martin untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta pengacara.
Hak tersebut agar nantinya Majelis Hakim tidam sembarang menentukan keputusan atas nasib sang terdakwa.
"Artinya bukan dengan sangat sumir kita langsung menghukum seseorang. Jadi saudara, yang bapak tahu bisa dijawab, dijawab saja. Jangan mengeluh saya capek yah."
Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara semata untuk membela kliennya.
"Mereka harus mati-matian karena mereka ini ditunjuk bahkan mungkin dibayar untuk membela. Karena bapak ini kan bukan ahli hukum, makanya dia serahkan kepada ahlinya. Begitu kira-kira. Sudah paham?"
Saksi pelapor pun mengangguk dan menjawab mengerti.
"Sudah (paham), Yang Mulia."
Teguran Majelis Hakim itu bermula dari keluhan Kurniawan Santoso sebagai saksi atas pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara Roy Suryo.
Pertanyaan tersebut dikeluhkan Kurniawan karena dilontarkan berulang kali.