Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan
Roy Suryo disebut membuat sakit hati umat Buddha terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo disebut membuat sakit hati umat Buddha terkait unggahan gambar meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Gambar tersebut diunggah Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022).
Perwakilan umat Buddha dari organisasi Dharmapala Nusantara, Kurniawan Santoso menyampaikan, patung tersebut semestinya bergambar Sang Buddha.
Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Jokowi.
"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).
Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam captionnya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.
Baca juga: Roy Suryo Akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dua Kali Seminggu Mulai Pekan Depan
Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.
"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.
Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif.
Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.
Informasi mengenai unggahan itu sendiri diklaim Kurnaiwan diperoleh dari rekan-rekannya sesama di organisasi yang sama.
Baca juga: JPU Siapkan 20 Saksi dalam Persidangan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Menyeret Roy Suryo
"Saya mendengar dari kawan-kawan bahwa ada satu akun mengunggah foto patung Buddha menjadi wajah orang lain," katanya.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (14/11/2022) merupakan sidang lanjutan perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo.
Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.
Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring, maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak hadir mengenakan kemeja putih.
Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah 10 orang.
Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Tim JPU pun telah menghadirkan pelapor dalam perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso sebagai saksi pertama dalam persidangan.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan di dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).
Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.
"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.
Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita minta tentunya pelapor harus diperiksa. Tapi ini semua tergantung situasi dan kondisi," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022),
Martin pun meminta agar tim JPU menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saya minta kepada jaksa siapa saja yang dipanggil minggu depan dan seterusnya," katanya.
Tim JPU pun menyanggupi permintaan penyusunan saksi yang akan dihadirkan, termasuk pelapor.
"Sudah diakomodir Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan.