Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi
Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda selama sepekan, dilanjutkan mulai 21 November 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Tak Rasional
Sementara itu, terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi