Singgung soal Judi, Majelis Hakim Putuskan Aset Sitaan Indra Kenz Diambil Negara
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda sebut hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.
Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 dikoalisir sebagai aset negara. Dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata Rahman Rajagukguk.
Rahman menyebut ada indikasi perjudian dalam kasus ini. Ia pun menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.
“Bahwa menutut pasal 303 Kuhap yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” ujarnya.
Baca juga: Kecewa Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud ke Tanah dan Minta Keadilan ke Langit
“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karwna itu, harus dirampas untuk negara,” tuturnya.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menjelaskan bahwa majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian.
“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal yang sangat menarik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.