Ayah Brigadir J Khawatir Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Bisa Untungkan Terdakwa
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi soal penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi soal penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo cs.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Adapun terdakwa dari kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 kemarin, diundur menjadi 21 November 2022.
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J, menilai persidangan yang selama ini berlangsung cukup bagus.
Baca juga: Pengamat Nilai Penundaan Sidang Ferdy Sambo dkk Sudah Tepat, Biar Masyarakat Tidak Jenuh
Namun, dengan adanya penundaan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, ia khawatir dapat menguntungkan terdakwa nantinya.
Sebab, terdakwa dinilai bisa menyusun strategi yang dikhawatirkan akan merugikan korban.
"Dalam hal ini tentu seminggu kosong persidangan, pihak dari kita atau terdakwa sangat memungkinkan untuk menyusun strategi-strategi ataupun alibi yang dibangun mereka di persidangan selama ini."
"Itu yang sangat kami khawatirkan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (15/11/2022).
Lanjut Samuel mengatakan, ia siap jika keterangan dirinya dan pihak keluarga diminta lagi di persidangan.
Keluarga berharap kasus ini cepat selesai dan terungkap motif pembunuhan putranya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun juga mempertanyakan adanya penundaan sidang tersebut.
Menurutnya, penundaan sidang yang diluar konteks sistem peradilan akan mencederai asas pidana.