Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda dengan Ahyudin, 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Donasi ACT Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda dengan Ahyudin, 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Donasi ACT Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610, yang juga eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). 

Sebelumnya, Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lione Air JT610.

Atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) itu, kubu Ahyudin memilih tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.

"Kita juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi, biar nanti fakta persidangan yang akan melihat perkara ini seperti apa dan bagaimana," kata Irfan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Salah satu dasar tidak diajukan eksepsi itu, kata Irfan, karena dalam perkara yang dakwaannya dibacakan jaksa ini, kliennya tidak banyak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Termasuk soal tidak adanya pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tertuang dalam dakwaan.

"Karena memang kan sejak awal, pada proses di Bareskrim Mabes Polri, banyak sekali dugaan tindak pidana yang dikenakan pada klien kami. Namun pada tahap P-21 ini, dan pada saat sidang perdana ini, klien kami hanya dikenakan pasal 374 dan atau pasal 372," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Dengan begitu, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang untuk pemeriksaan saksi atas terdakwa Ahyudin pada Selasa, 22 November 2022.

Dakwaan Jaksa

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluaga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Dewan Pembina ACT.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menyebut perkara ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas