Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

Cara cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kemenag dan dokumen persyaratan. Berikut ini daftar Bank penyalur dana BOS Madrasah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan
bos.kemenag.go.id
Laman informasi dana BOS Madrasah - Berikut ini cara pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

BOS Madrasah Tahap II sejumlah Rp1,166 Triliun telah disalurkan sejak awal November 2022 ini.

Ada tiga Bank penyalur BOS Madrasah Tahap II, yaitu Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

Bagi Madrasah yang telah menerima dana BOS Madrasah Tahap II, dapat melakukan pengecekan dan pencairan.

Setelah itu, pihak madrasah dapat menggunakan dana BOS untuk kepentingan madrasah dan melaporkannya di laman Portal BOS, dikutip dari Kemenag.

Baca juga: BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Segera Cek Rekening

Cara mencairkan dana BOS Madrasah Tahap II

1. Madrasah melakukan login di Portal BOS menggunakan akun emis Pendis;

Berita Rekomendasi

2. Membuat perjanjian kerja sama;

3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi;

4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan;

5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima;

6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan;

7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Baca juga: Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Laman pengecekan dana BOS Madrasah
Laman pengecekan dana BOS Madrasah (bos.kemenag.go.id)

Persyaratan Pencairan Dana:

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan madrasah untuk mencairkan dana BOS Madrasah, dikutip dari BOS Kemenag.

1. Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah

5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang

6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif)

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah

8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah

9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah

10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020

11. Kwitansi/Bukti Penerimaan.

*) Catatan:

Download format dokumen persyaratannya di sini.

Baca juga: Kemenag: Siswa Madrasah Harus Miliki Kemampuan Sains Berkarakter Agamis

Dana BOS tahap II untuk pesantren

Selain dana BOS Madrasah tahap II, Kemenag juga menyalurkan dana BOS tahap II untuk pesantren.

Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren, dikutip dari Kemenag.

Dana itu terdiri dari Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Dana BOS Madrasah Tahap II

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas