Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA, serta beberapa syarat yang disiapkan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Diketahui, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi rakyat atau Pemilu pada 2024.
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan mulai minggu akan memasuki tahapan pendaftaran PPK dan PPS.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sementara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Baca juga: Pemilu 2024 Masuk Dalam 9 Isu Prioritas Komisioner Komnas HAM Baru
Proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara digital.
Diberitakan Tribun-Sulbar, pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Rabu, 16 November 2022.
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.