Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA, serta beberapa syarat yang disiapkan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Anggaran Pemilu 2024 Hingga Rp 76,6 T: Pemborosan atau Penghematan?
Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Tribun-Sulbar.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.