Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta

Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT. 

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Terungkap, ACT Tidak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air ke Boeing

2. Rincian Dana yang Diselewengkan

Jaksa menyebut, Ahyudin dan dua terdakwa lainnya menggunakan dana donasi sebesar Rp 117,9 miliar.

Jaksa lantas memerinci dana yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana protocol BCIF, yakni sebagai berikut:

- Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836

- Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824

- Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000

Berita Rekomendasi

- Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000

- Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030

- Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978

- Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311

- Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690

- Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852

- Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas