Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan
Korban investasi bodong Indra Kenz meluapkan kekecewaan atas putusan hakim yang hanya membvonis 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar ke Indra Kenz.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban yang hadir di sidang vonis kasus investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, sangat kecewa atas putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun penjara, Senin, 14 November 2022.
Begitu sidang selesai, para korban investasi bodong Binomo meluapkan kekecewaan mereka. Ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa. “Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan kemudian bersujud.
Para korban lainnya turut meluapkan amarahnya. Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli. Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
Maru Nazara kembali berteriak. Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.
Baca juga: Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan
Sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB. Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.
Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Baca juga: Singgung soal Judi, Majelis Hakim Putuskan Aset Sitaan Indra Kenz Diambil Negara
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.