Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz terlibat dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan dikembalikan kepada para korban.
Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.
"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.
"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.
Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.
Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.
"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.
Baca juga: Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara