Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. 

Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 dikoalisir sebagai aset negara. Dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata Rahman Rajagukguk.

Rahman menyebut ada indikasi perjudian dalam kasus ini. Ia pun menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Bahwa menutut pasal 303 Kuhap yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” ujarnya.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karwna itu, harus dirampas untuk negara,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menjelaskan bahwa majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal yang sangat menarik,” tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas