Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang angkat bicara terkait barang bukti yang menjadi aset sitaan dalam kasus terdakwa Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz terlibat dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan dikembalikan kepada para korban.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.

Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi  jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.

Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.

Baca juga: Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara

Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 dikoalisir sebagai aset negara. Dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata Rahman Rajagukguk.

Rahman menyebut ada indikasi perjudian dalam kasus ini. Ia pun menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Bahwa menutut pasal 303 Kuhap yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” ujarnya.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karwna itu, harus dirampas untuk negara,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menjelaskan bahwa majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal yang sangat menarik,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas