Anggota DPR Papua dari 5 Dapil Kini Nasibnya Tidak Jelas Usai Peresmian 3 Provinsi Baru
Tiga provinsi baru telah diresmikan yaitu P;rovinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah pekan lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga provinsi baru telah diresmikan yaitu P;rovinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah pekan lalu.
Peresmian ini sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah untuk tiga provinsi baru itu.
Pelantikan kini berimbas pada status Anggota DPR Papua dari 5 daerah pemilihan atau Dapil yang kini masuk wilayah provinsi pemekaran baru.
Anggota DPR Papua periode 2019 – 2024 yang terpilih dari Dapil III meliputi Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika.
Dapil IV meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Tolikara dan Puncak.
Dapil V meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang.
Baca juga: Simak 3 Provinsi Baru di Papua & Nama Ibu Kotanya yang Telah Diresmikan Mendagri
Dapil VI meliputi Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Nduga.
Dan, Dapil VII Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
Berdasarkan Undang-undang (UU), sejak provinsi baru diresmikan maka hak legislasi dan anggaran Anggota DPR Papua dari Dapil 3 provinsi baru tersebut otomatis hilang.
“Nah dari perintah Undang-undang, tidak mengakomodir lagi hak legislasi dan hak anggaran anggota DPR Papua yang berasal dari 5 Dapil itu, yang kini sudah resmi menjadi provinsi baru itu,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Papua Boy Markus Dawir kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia saat ini terjadi masalah mengenai nasib anggota DPR Papua dari Dapil yang kini sudah jadi provinsi baru itu, termasuk nasib anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan, karena anggarannya tidak tersedia untuk tahun anggaran 2023 – 2024.
Boy Dawir mendesak pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar sehingga tugas konstitusi anggota DPR Papua tersebut kepada konstituen atau rakyat yang ada di daerah pemilihan mereka, yang kini telah menjadi provinsi baru tidak terbengkalai.
“Ini menjadi kendala hari ini dan saya kira ini harus cepat untuk pemerintah pusat bisa segera melihat masalah ini. Sebab, tidak mungkin dia anggota DPR Papua, lalu ia melakukan reses ke Papua Tengah, Papua Selatan atau Papua Pegunungan, karena itu sudah diluar dari Provinsi Papua. Ini konstitusi undang-undang yang harus diperhatikan pemerintah secepatnya, sebab mereka dipilih sampai 2024,” paparnya.
Boy secara khusus mendesak Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera mengambil langkah untuk mengatasi nasib Anggota DPR dari 5 Dapil tersebut, misalnya berupa regulasi sehingga di kemudian hari tidak ditemukan masalah, termasuk terkait anggaran.