Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei
Lin Che Wei disebut tidak pernah menjadi konsultan bagi sejumlah perusahaan dalam Permata Hijau Group (PHG) yang kini tersangkut perkara dugaan korup
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei disebut tidak pernah menjadi konsultan bagi sejumlah perusahaan dalam Permata Hijau Group (PHG) yang kini tersangkut perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Hal ini terungkap dari keterangan David Virgo, Direktur Komersial PHG, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dalam persidangan, David mengaku pernah mengikuti rapat daring yang di antaranya dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Lin Che Wei, dan petinggi dari sejumlah produsen sawit.
Rapat itu membahas mengenai kondisi darurat terkait kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan meminta komitmen pelaku usaha untuk membantu mengatasinya.
“Dalam rapat tersebut, Pak Dirjen (IWW) minta supaya pelaku usaha support apa yang dilakukan pemerintah,” ucap David.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menanyakan kapasitas kehadiran Lin Che Wei dalam rapat tersebut.
JPU juga menanyakan apakah Lin Che Wei menyampaikan bahwa produsen yang sudah menjalankan komitmennya dalam mendistribusikan minyak goreng, yang disebut dengan program pledge, akan mendapatkan persetujuan ekspor.
“Setahu saya, Lin Che Wei hadir sebagai penasihat yang membantu Menteri Perdagangan. Dalam meeting tersebut, tidak ada membahas soal DMO ataupun soal persetujuan ekspor. Jadi, dalam rapat tersebut, Lin Che Wei menyampaikan hasil meeting dengan Pak Menteri, untuk meminta komitmen perusahaan-perusahaan sawit dan menanyakan berapa banyak minyak goreng yang bisa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Jadi, program pledge itu menurut saya supaya memudahkan pemerintah dalam menghitung, berapa kira-kira yang bisa dipenuhi pelaku usaha untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” papar David menjawab pertanyaan JPU.
Lebih lanjut, David membantah anggapan JPU bahwa komitmen atau program pledge tersebut terkait dengan domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO.
Menurut dia, PHG tidak mendapat kemudahan dalam mendapatkan persetujuan ekspor CPO meskipun sudah memenuhi komitmennya dengan mendistribusikan 30.000 ton minyak goreng.
Baca juga: Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei
Perusahaan-perusahan dalam PHG tetap harus mengajukan permohonan ekspor melalui INATrade, sistem perdagangan daring Kemendag yang terhubung dengan INSW (Indonesia National Single Window).
“Kami dalam mengajukan ekspor tetap berpatokan pada regulasi, yaitu Permedag Nomor 8/2022, karena pledge itu tidak ada dalam persyaratan persetujuan ekspor,” kata David.
Sementara itu, kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso, dalam persidangan menanyakan, apakah kliennya pernah memiliki perjanjian kerja sama untuk menjadi konsultan bagi lima perusahaan dalam PHG yang mengajukan permohonan ekspor CPO.
“Tidak ada. Kami tidak pernah ada perjanjian dengan Lin Che Wei,” jawab David.
Sebagaimana diketahui, pihak kejaksaan selama ini menuduh Lin Che Wei mendapatkan keuntungan dengan membantu Mendag dalam mengatasi krisis minyak goreng.
Keuntungan yang diperoleh Lin Che Wei di antaranya dengan menjadi konsultan bagi perusahaan-perusahaan sawit yang kini terseret dengan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO.
Pada persidangan minggu lalu, Erik Tjia, Direktur Wilmar, juga membantah adanya kerja sama dengan Lin Che Wei maupun lembaga riset yang dipimpinnya, Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
Baca juga: Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Tak Mengikat
“IRAI memang pernah menjadi konsultan bagi PT Wilmar Bio Energy Indonesia pada 2019. Namun, hal itu tidak berkaitan dengan masalah minyak goreng. Kerja sama itu berupa pembuatan feasibility study terkait rencana pembangunan green refinery untuk bio diesel. Kerja sama itu sudah berakhir,” jelas Erik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.