Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Tak Ada Aturannya

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menepis soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Tak Ada Aturannya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menepis soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI hingga saat ini belum dikirim pemerintah.

Padahal DPR harus mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada pemerintah 20 hari sebelum masa sidang berakhir.

Lantas, muncul dugaan soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hassanudin, mengatakan hal tersebut tak bisa terjadi.

Mulanya, Hasanuddin mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.

Baca juga: Komisi I DPR Sebut Setneg Segera Proses Surpres Pergantian Panglima TNI 

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

BERITA REKOMENDASI

Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," kata dia.

Kang Hasan memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

Baca juga: TB Hasanuddin Minta Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," kata dia.

Pengecualian, tambah Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," kata dia.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menyiapkan Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo, di Kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Jelang Reses DPR, TB Hasanuddin Imbau Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa calon Panglima TNI sudah ia kantongi.

Berdasarkan aturan Calon Panglima TNI harus berasal dari Kepala Staf Angkatan di setiap matra.

“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” katanya.

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Laksamana Yudo Margono disebut sebagai Calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.

Giliran Laksamana Jadi Panglima

Pengamat militer Muradi mengatakan Panglima TNI periode ini seharusnya berasal dari Angkatan Laut.

Hal itu mengingat penguasa samudera Tanah Air belum pernah menjabat pimpinan tertinggi di militer semasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu juga sekaligus merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Kan dari semenjak Pak Jokowi selama berkuasa dari 2014 sampai hari ini angkatan laut belum pernah menjabat sebagai Panglima.”

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

“Itu Pak Yudo jadi artinya potensi menjadi dari angkatan laut itu besar sekali, meskipun jabatan Pak Yudo tinggal satu tahun kedepan,” kata Muradi, Rabu (3/11/2022).

Dia melihat bahwa saat ini sudah waktunya Laksamana menjadi Panglima TNI.

Alasan terkuat, kata Muradi, ialah berkaitan dengan poros maritim hingga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang memerlukan unsur kekuatan laut.

“Jadi artinya Pak Jokowi momen pergantian panglima ini adalah harusnya dari angkatan laut, semacam given, artinya sudah jatahnya lah,” ucapnya.

Melihat catatan tersebut, Muradi menganggap Laksamana Yudo berpotensi besar menjadi Panglima TNI. Sementara itu, nama lain seperti KSAD Jenderal Dudung pun bisa saja mengisi kursi tersebut.

“Apakah nanti Pak Yudo atau ada nama yang lain? Tapi kalau melihat polanya kan Panglima diusulkan dari Kepala Staf yang ada, jadi memang memungkinkan bahwa Pak Yudo punya potensi besar untuk menjadi Panglima,” ujarnya.

Dudung Bisa Jadi Wakil Panglima

Lebih lanjut Muradi menilai jika Jenderal Dudung Abdurrachman terpilih menjadi Panglima pun tidak menyalahi aturan.

Namun hal itu terkesan tidak ada sirkulasi jabatan setelah sebelumnya jabatan panglima diduduki dari Jenderal berlatar belakang Angkatan Darat.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

“Ya bisa, tapi kemudian kan sudah berturut turut angkatan darat, jangan dong, jadi lebih aman,” katanya.

Muradi menyebutkan jika Dudung legawa untuk tidak menjadi Panglima, maka mantan Panglima Kodam Jayakarta itu bisa menjadi Wakil Panglima TNI.

“Sebenarnya kalau Pak Dudung masih punya keinginan bantu ya, membantu Panglima dia bisa ada dalam posisi wakil Panglima, kan Keppresnya sudah ada wakil Panglima tapi gak pernah diisi karena kebutuhan organisasi,” kata dia.

Namun alih-alih menjadi Wakil Panglima, Muradi menilai Dudung lebih nyaman menjadi KSAD.

Sebab kewenangan jabatan KSAD bisa lebih leluasa, mengingat posisinya membawahi sekira 250 ribu prajurit di Indonesia.

“Kalau saya jadi Pak Dudung, saya lebih nyaman jadi KSAD ketimbang jadi Wakil Panglima, karena kan KSAD pegang administrasi, dia pegang pasukan betul,” katanya.

Muradi beranggapan, Presiden Jokowi harus memilih calon Panglima TNI yang sesuai kebutuhan dan kenyamanan dirinya.

Ia lantas mencontohkan ketika era Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas