KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melihat keterlibatan hakim agung lain dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melihat keterlibatan hakim agung lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, sudah ada dua hakim agung yang terjerat sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).
Juru bicara bidang penindakan itu mengatakan, pemanggilan saksi dalam hal ini hakim agung, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Baca juga: VIDEO Respon Pimpinan Komisi III DPR Soal Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka KPK: MA Sarang Koruptor
Sejurus hal itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh. MA pun telah membenarkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gazalba.