PT Yarindo Farmatama Minta Dispensasi BPOM karena Jadi Korban Pemasok
Selama ini, dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, pihaknya hanya membeli 1-3 drum untuk satu tahun.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Yarindo Farmatama, menegaskan bahwa pihaknya selalu profesional mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan terkait penggunaan bahan pelarut propilen glikol.
Menurutnya, selama kurun waktu 15 tahun proses pernah ada masalah.
“Dalam proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat, yaitu bagian PPIC mengajukan kebutuhan pembelian ke purchasing dengan spesifikasi yang telah disyaratkan," kata Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus kepada wartawan di Cikande, Serang, Selasa (15/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dianggap Bohongi Publik Soal Obat Sirop, BPOM Digugat ke PTUN
Vitalis menjelaskan, kemudian dilakukan purchasing PO propilen glikol ke CV Budiarta untuk dikirimkan bahan propilen glikol beserta surat jalan dan Certificate of Analysis (COA).
Sesampainya di bagian gudang, perusahaan akan menerima dan melakukan pengecekan dokumen berupa kesesuaian PO dengan surat jalan dan COA serta dilakukan pemeriksaan label dan segel pada drum.
"Label yang seharusnya tertera adalah Propylen Glycol USP EP,” jelas Vitalis.
Selama ini, dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, pihaknya hanya membeli 1-3 drum untuk satu tahun.
Bahkan Vitalis menyebut, selama tiga tahun terakhir, pihaknya hanya membeli 1 drum dan propilen glikol untuk 1 tahun penggunaan.
“Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 tahun terakhir, hanya 1 drum per tahun itu pun belum tentu habis,” ujar Vitalis.
Sehingga secara bisnis, tidak masuk akal apabila perusahan melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) untuk menekan harga.
"Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yang kami pesan adalah pharmaceutical grade,” jelas Vitalis.
Untuk itu, Vitalis meminta Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) RI agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk dipertimbangkan kembali.
“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” kata Vitalis.
Sebelumnya pada Rabu (09/11/2022), BPOM telah mengumumkan supplier atau distributor nakal bahan baku farmasi yang menjual dan memalsukan bahan pelarut propilen glikol (PG) untuk dijual ke perusahaan-perusahaan farmasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Jadi Korban Pemasok, PT Yarindo Farmatama Minta Dispensasi dari BPOM"
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.