Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Upah CZ, Mahasiswa Berusia 22 Tahun Pemain Video Satu Lawan Tiga Produksi Wanita Kebaya Merah

Polda Jawa Timur menetapkan CZ seorang mahasiswi yang berperan sebagai model dalam video yang diproduksi kedua pelaku video asusila kebaya merah.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Segini Upah CZ, Mahasiswa Berusia 22 Tahun Pemain Video Satu Lawan Tiga Produksi Wanita Kebaya Merah
HO/Tribun Medan
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur menetapkan CZ seorang mahasiswi yang berperan sebagai model dalam video yang diproduksi kedua pelaku video asusila Wanita Berkebaya Merah.

Hanya saja mahasiswi berusia 22 tahun ini bukan yang terlibat dalam video berjudul kebaya merah.

CZ diduga berperan dalam video dewasa produksi wanita kebaya merah berjudul satu lawan tiga.

Video tersebut berisi adegan tidak senonoh antara satu pria berinisial ACS, dengan dua wanita yang diperankan mahasiswi CZ, dan wanita kebaya merah AH.

Belakangan terkuak besaran upah yang diterima CZ untuk melakoni video threesome tersebut, berapa?

Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim dan diketahui berstatus sebagai mahasiswi.

BERITA REKOMENDASI

CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.

Baca juga: Peran CZ, Mahasiswi asal Bali yang Jadi Tersangka Baru Kasus Kebaya Merah, Dibayar Rp 3 Juta

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.

Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita Kebaya Merah yang viral di medsos itu sejak beberapa pekan lalu.

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).

Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).


"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Selasa (15/11/2022).

Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.

CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.

Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.

Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya.

Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.

AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka.

Baca juga: Fakta-Fakta Sosok CZ Tersangka Baru dalam Video Dewasa Kebaya Merah, Video Threesome-nya Beredar

Proses penjualannya melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," jelas Farman.

AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya.

Bernama @ainturslvt dan @meamora. Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video yang dibuat keduanya dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

 "Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," pungkasnya.

Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita Kebaya Merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11 dan sebuah handphone merek Realme C33.

Didapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dan beberapa di antaranya bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut seharga Rp 750 ribu hingga dua juta rupiah.

Dan para pembeli dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Baca juga: Sosok CZ Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Ikut Jadi Pemeran Video Asusila dan Dapat Upah

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK CZ Tersangka Baru Kebaya Merah, Lakoni Video Syur Tema 3 Orang, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas