Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggal belum lengkap
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggal belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, untuk berkas Irjen Teddy Minahasa itu telah dikembalikan per 10 November 2022 lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk TM (Teddy Minahasa) sejak tanggal 10 November 2022 dan untuk petunjuknya per hari ini," kata Ade ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).
Kejati DKI Jakarta dikatakan Ade Sofyan juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara Cs yang juga dianggap belum lengkap.
Untuk penyerahan berkas AKBP Dody Cs disebut Ade sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Semuanya masih P18 dan P19. Untuk yang (tersangka) lainnya sudah lebih dulu (dikembalikan) sesuai batas tenggat waktu," ucapnya.
Terkait kode berkas P18 dan P19 Ade tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.
Ia hanya menerangkan, bahwa berkas para tersangka itu telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
"Untuk sementara itu yang bisa saya informasikan. Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kita serahkan ke penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jum'at (4/11/2022) lalu.
"Benar (terima pelimpahan berkas), sudah diterima sejak 4 November 2022," kata Ade ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Lanjut Ade, tidak hanya berkas milik Teddy Minahasa, pihaknya disebut juga telah menerima 10 berkas perkara milik tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Ade mengatakan, 10 berkas itu dikatakanya sudah diterima lebih dahulu ketimbang berkas milik Teddy Minahasa.