Beredar Dokumen Tambang Ilegal Sebut Orang Dekat Kasum TNI, Jenderal Andika: Saya Akan Telusuri
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespons salinan dokumen baru beredar yang menyebut orang kepercayaan Kasum TNI dan Danramil Sebulu Kapten Lexi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar salinan dokumen berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan di media sosial Whats App pada Kamis (17/11/2022).
Pada salinan dokumen tersebut tertera klasifikasi rahasia.
Pada salinan dokumen pertama yang diunggah tertera nomor dokumen R/1253/IV/WAS/.2.4.2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Kemudian pada salinan dokumen ketiga yang diunggah tertera tanda tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.
Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
"a. bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres;" tulis salinan dokumen tersebut.
Sebelumnya, telah beredar pula salinan dokumen serupa di media sosial Twitter.
Bedanya, salinan dokumen yang beredar hari ini terdiri dari empat halaman.
Dokumen yang beredar hari ini tampak lebih utuh dan lengkap dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Pada poin f di halaman kedua dan ketiga salinan dokumen menyebut nama Widia sebagai orang kepercayaan Kasum TNI dan Danramil Sebulu Kapten Lexi.
Berikut kutipannya:
"Di wilayah Polres Kutai Kartanegara Polda Kaltim khususnya di Polsek Sebulu dan Polsek Samboja ditemukan penambangan batubara ilegal namun tidak dilakukan penindakan dikarenakan adanya aliran dana koordinasi dari pengelola tambang batubara ilegal kepada pihak polsek. AKP AGUS KURNIADI, saat menjabat Kapolsek Sebulu pernah menerima uang koordinasi bulanan dari Kapten LEXI Danramil Sebulu sekitar Rp. 3.000.000,- s.d. Rp.5.000.000,- serta Rp.11.000.000,- untuk acara pisah sambut Kapolsek. IPDA TRIKO ARDIANSYAH, S.E. Kanit Reskrim Polsek Sebulu pernah menerima uang koordinasi dari Kapten LEXI sebanyak 7 kali, total sebesar Rp.28.000.000,- (berasal dari Sdri. WIDIA orang kepercayaan Kasum TNI) serta dari Ormas Ramaung sebesar Rp.4.000.000,- s.d. Rp.8.000.000, per bulan, uang tersebut dikompulir oleh Sdri. WILA ASTRIANA (PHL Polsek) dan didistribusikan kepada anggota Polsek Sebulu sebesar Rp.500.000,- s.d. Rp. 2.000.000,- setiap dua minggu sekali," tulis dokumen tersebut.
Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran salinan dokumen tersebut kepada Mabes Polri.
Baca juga: Jenderal Andika Kerahkan Tim Hukum Cari Bukti Dugaan Intervensi Tambang Ilegal di Kaltim Oleh TNI