Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah

Berikut cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah. E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Daryono
zoom-in Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah
https://e-meterai.co.id/
Laman https://e-meterai.co.id/ dari Perum Peruri untuk beli e-Materai - Berikut ini cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah diakses. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara beli e-Meterai atau Meterai Elektronik secara online dan mudah diakses.

E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs yang disediakan oleh pemerintah, yaitu e-Meterai.co.id,

Penggunaan e-Meterai juga telah diatur dalam UU No, 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Tak hanya membeli, Anda juga dapat melampirkan atau menempelkan e-Meterai ke dokumen penting pendukung pendaftaran PPPK 2022.

Bahkan, Anda dapat membeli e-Meterai dan memasangkannya ke dokumen lewat hp secara online.

Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

Simak cara membeli e-Meterai serta menempelkan pada dokumen, dikutip dari e-meterai.co.id, dalam panduan portal meterai:

Cara beli E-Meterai beserta pemasangannya

BERITA REKOMENDASI

1. Buka situs e-Meterai

2. Pilih beli e-Meterai

3. Jika belum punya akun, pilih Daftar di sini.

4. Namun, jika telah memiliki akun, cukup masukkan email, password dan kode captcha.

5. Bagi Anda yang klik 'Daftar di sini', pilihlah jenis user personal untuk penggunaan perseorangan.


6. Anda akan masuk ke langkah pengisian data, unggahlah foto KTP yang jelas dengan ukuran maksimal 1MB format JPG.

Baca juga: POSFIN Menghadirkan e-Meterai Sebagai Percepatan Digitalisasi Dokumen di Indonesia

7. Hanya dengan mengunggah foto KTP, data akan otomatis terbaca dan terverifikasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas