Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah

Berikut cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah. E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Daryono
zoom-in Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah
https://e-meterai.co.id/
Laman https://e-meterai.co.id/ dari Perum Peruri untuk beli e-Materai - Berikut ini cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah diakses. 

8. Proses pendaftaran akun selesai, selanjutnya Anda klik Log In dan isi e-mail beserta kata sandi akun.

9. Pastikan hp menyala, karena Anda akan mendapatkan OTP lewat SMS.

10. Selanjutnya, masukkan nomor OTP untuk validasi.

11. Log In akun sukses, proses selanjutnya Anda akan dihadapkan pilihan menu Pembelian dan menu Pembubuhan.

12. Pilih Pembelian.

13. Ketik jumlah e-Meterai yang akan dibeli, sesuai kebutuhan.

14. Klik Bayar, dan akan muncul bukti tagihan serta pilihan metode pembayaran, seperti Virtual Akun Bank BRI dan BCA.

Berita Rekomendasi

15. Jika sudah membayar, akan muncul notifikasi pembayaran sukses, maka Anda telah memiliki e-Meterai.

16. Setelah melakukan pembelian e-Meterai, Anda dapat menempelkan e-Meterai sesuai jumlah yang dibeli, dengan memilih menu 'Pembubuhan'.

17. Masukkan detail informasi dokumen; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

18. Klik unggah dokumen, lalu pilih file dokumen Anda yang ingin dibubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen dalam format PDF.

19. Kemudian, sesuaikan posisi e-Meterai berdasarkan ketentuan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'.

20. Klik 'Yes' untuk menempelkan e-Meterai pada posisi yang benar di dokumen.

21. Masukkan PIN sebanyak 6 digit yang telah didaftarkan, kemudian klik lanjutkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas