Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Pesan Kemenkes
Kemenkes mengingatkan, obat sirup di luar dari daftar aman, sebaiknya jangan digunakan dulu. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
![Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Pesan Kemenkes](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-obat-sirup-4534534.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes.
"Di luar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut," ujar Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.
Sementara itu, obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022.
SE tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pesan dr. Syahril.
Keduabelas obat tersebut, di antaranya:
Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio sirup
11. Viagra sirup
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
Dalam SE, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Tiga produsen obat sirup tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini," ucap Syahril, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dilaporkan, dalam dua minggu terakhir tidak ada kasus baru GGAPA di Indonesia, kasus kematian terus menurun.
Syahril menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022.
Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.