Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana

BPOM mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap daftar perusahaan yang diberi sanksi administrasi dan pidana terkait kasus obat sirop penyebab gagal gijal akut. 

Adapun sanksi tersebut adalah pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sementara satu distributor kimia CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) palsu kini berproses di pihak Kepolisian.

Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

"Kami sampaikan bahwa tentunya mengingatkan kembali bahwa kelalaian dan atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam cara pembuatan obat yang baik izin edar dan cara distribusi obat yang baik ini akan berujung pada sanksi administrasi dan tindaklanjuti dengan sanksi pidana," jelasnya.

Pihaknya menilai, dalam kasus ini telah teridentifikasi adanya pihak yang dengan sengaja memanfaatkan celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu dari hulu ke hilir, disertai dengan kelalaian dari pihak industri dalam mematuhi penjaminan mutu produk sehingga terjadilah kejahatan pada permasalahan bahan baku sampai dengan di rantai produksi dan peredaran.

Ditetapkan tersangka

Penny mengatakan, dari kasus ini juga telah ditetapkan tersangka.

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

PT Ciubros Farma karena saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka.

Juga terhadap PT Samco Farma.

"Badan POM berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," ungkap dia.

Juga penyidikan terhadap dua sarana yakni P Afi Farma dan distributor kimia CV Samudra Chemical telah berproses dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan kejaksaan agung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukumnya.

"Sehingga hal ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ya. Jadi proses sudah berjalan semua dengan kejaksaan agung," kata dia.

Dalam konferensi sebelumnya, atas temuan pelnggaran, pihaknya bersama Bareskrim Polri menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas