Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana
BPOM mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.
Mereka di antaranya 5 industri farmasi, dua pedagang besar farmasi, serta satu distributor kimia.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, dari hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku kelima industri farmasi itu, ditemuan cemaran yang melebihi batas aman.
Kelimanya industri farmasi itu tersebut di antaranya;
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, 42 Drum Propilen Glikol Disita
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
"Sanksi administrasi diberikan terhadap kelima industri farmasi tersebut berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2022).
Lebih lanjut Penny K Lukito mengungkap, sanksi kelima industri farmasi tersebut berupa penghentian kegiatan produksi sirop obat.
"Juga penarikan semua sirop dari peredaran dan pemusnahannya dari semua persediaan sirop tersebut produk tersebut," ungkap Penny.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Kemudian juga terhadap dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirop yang tidak memenuhi syarat, yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.