E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
E-meterai: cara beli, harga E-Meterai, dan cara membubuhkannya di dokumen pendaftaran PPPK 2022. E-Meterai bisa dibeli secara online di pos.e-meterai.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, yang saat ini digunakan sebagai syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022.
E-meterai dapat dibeli secara online di laman pos.e-meterai.co.id.
Harga setiap e-meterai adalah Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.
Kemudian, pembeli dapat memasang e-meterai pada dokumen yang diinginkan secara online.
Berikut ini cara membeli e-meterai dan cara memasangnya.
Baca juga: Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya
Cara Membeli E-Meterai:
Berikut ini cara membeli e-meterai, dikutip dari Indonesia Baik.
1. Akses laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022