Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

E-meterai: cara beli, harga E-Meterai, dan cara membubuhkannya di dokumen pendaftaran PPPK 2022. E-Meterai bisa dibeli secara online di pos.e-meterai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
ist
ilustrasi - Berikut ini cara beli e-meterai dan cara membubuhkannya di dokumen secara online. 

1. Akses Portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembubuhan”

2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB

3. Atur posisi Meterai Elektronik yang akan dibubuhkan pada dokumen kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai

4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan Meterai Elektronik akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka.

PIN digunakan sebagai proses autentikasi.

Klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN.

5. Apabila sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”

Rekomendasi Untuk Anda

Secara default dokumen yang telah dibubukan akan dikirim ke email pengguna.

Apabila belum menerima via email dapat mengklik tombol “Kirim Ulang Email”.

Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.

6. Apabila telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul.

Contoh hasil pembubuhan e-meterai
Contoh hasil pembubuhan e-meterai (e-meterai.co.id)

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

*) Catatan:

Jika mengalami gagal stamping kuota terpotong dan kendala lainnya tidak perlu khawatir karena kuota anda tidak hilang dan akan kembali ke akun anda.

Hubungi layanan 24 jam kami lainnya di kanal WhatsApp di nomor 08119590159 atau melalui layanan email kami di cs.digital@peruri.co.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait E-Meterai

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas