Forkopi Audiensi dengan Fraksi PPP DPR, Sampaikan Aspirasi Tolak Pengawasan Koperasi oleh OJK
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke Fraksi PPP DPR RI, Kamis (17/11/2022) yang diterima Achmad Baidowi selaku Sekretaris Fraksi PPP DPR RI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Wartiah Anggota Fraksi PPP DPR RI dan Panja RUU PPSK di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaid, mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat merespon beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jati diri koperasi.
Andy A Djunaid menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK.
Andy yang juga Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192, dan 298 diberlakukan.
Baca juga: Komisi XI DPR Bakal Bahas Aset Kripto di Bawah Kendali OJK dan BI
Pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.
"Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya" ujar Andy.
Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Andy khawatir OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.
Baca juga: Fraksi PKS DPR Perjuangkan Koperasi Tidak Diatur dan Diawasi OJK dalam RUU PPSK Omnibus Law Keuangan
Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK, yang juga menimbulkan masalah besar bagi nasabahnya. Seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang harus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.
Sementar itu, Kamaruddin Batubara, mewakili kelompok Koperasi Syariah mengutip artikel Bung Hatta tahun 1943 yang menyatakan banyak orang mendirikan persekutuan perusahaan diberi nama koperasi, tetapi badan itu pada dasarnya bukan koperasi.
Baca juga: Pacu Daya Saing, OJK Dorong Perbankan Percepat Digitalisasi lewat QRIS
Keadaan ini bisa merusak di kemudian hari dan juga mengganggu kesuburan hidup koperasi. Di zaman yang lalu nama koperasi banyak rusak karena hal itu.
Kamaruddin Batubara manambahkan, mengapa ia mengutip pesan Bung Hatta, karena menurutnya lahirnya pasal pasal 191, 192 dan 298 di RUU PPSK tidak lepas dari karena ulah 9 koperasi bermasalah.
"Menurutnya ada 127 ribu koperasi dan 69 ribu koperasi simpan pinjam, di antara ribuan koperasi yang baik hanya segelintir koperasi yang bermasalah," tegas Kamaruddin Batubara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.