Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Robison Saul, Koalisi Safe Sangihe Island Gelar Aksi di Depan MA

Aksi juga dilakukan untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap salah satu pejuang penyelamatan Sangihe, Robison Saul, di tahanan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Robison Saul, Koalisi Safe Sangihe Island Gelar Aksi di Depan MA
Istimewa
Poster aksi Koalisi Safe Sangihe Island (SSI). Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) akan menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambar, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022) pukul 10.00 WIB pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) akan menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambar, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022) pukul 10.00 WIB pagi.

Berdasarkan informasi, massa akan melangsungkan aksi di beberapa titik.

Di antaranya di depan gedung MA, di depan gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), dan di Taman Aspirasi.

"Bersama dengan aksi Kamisan, di depan Istana Negara," kata Aktivis SSI Jull Takaliuang, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Koalisi Safe Sangihe Island Sebut Kasus Robison Saul Diada-ada dan Dicari-cari Kesalahannya

Adapun aksi penyampaian pendapat ini dilakukan untuk mengawal dua gugatan warga Sangihe.

Yaitu, perihal dua perkara yang secara bersamaan memasuki tahap kasasi (perkara izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe/TMS dan izin lingkungan).

Berita Rekomendasi

Selain itu, aksi juga dilakukan untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap salah satu pejuang penyelamatan Sangihe, Robison Saul, di tahanan.

Sebelumnya, Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul.

Robinson Saul diketahui merupakan salah satu pejuang penyelamatan Pulau Sahinge, Sulawesi Utara.

Ia dipidanakan karena diduga membawa senjata tajam saat mengadang alat bor PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang hendak masuk ke wilayahnya, pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kasus pria yang kerap disapa Ison itu diada-adakan.

"Kasus Ison ini benar-benar diada-adakan. Dicari-cari kesalahannya sebagai bentuk intimidasi," kata Adhitiya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Robison Saul Menduga Kliennya Diintimidasi Ketika Jalani Proses BAP

Menurutnya, hal itu juga termasuk intimidasi terhadap warga-warga Sangihe lainnya.

Sebab, Adhitya menuturkan, 14 warga dari Kampung Bone dipanggil pihak kepolisian.

Hal itu, kata Adhitya, karena mereka ikut menghalang-halangi PT TMS untuk memasukkan alat bornya.

"Dan secara tidak langsung juga itu termasuk mengintimidasi warga-warga lain," jelasnya.

Sementara itu, Adhitya menjelaskan, Robison dikenai Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan pembawaan senjata tajam.

Kata Adhitiya, senjata tajam yang dibawa Ison adalah besi putih, yang merupakan senjata tajam khas Sangihe. Terutama untuk para petani dan nelayan.

"Itu dia sering membawa besi putih itu. Karena Robinson juga merupakan seorang nelayan," ungkapnya.

"Jadi besi putih itu sangat berguna untuk mempermudah Robinson dalam melakukan aktivitasnya," sambung Adhitya.

Sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menemui kendala mengangkut alat berat jenis Drill Rig untuk keperluan menambang di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pangkal masalahnya, aktivitas tambang ini mendapat penolakan sejumlah warga. Sudah beberapa kali alat berat yang diangkut kapal dicegat warga di Pelabuhan Tahuna, Sangihe.

Terakhir, Kapal Motor Parodisa yang siap mengangkut Drill Rig belum bisa berlayar dan tertahan di Pelabuhan Amurang, Minsel.

Meski sudah mengantongi seluruh persyaratan, pihak ASDP masih menahan kapal tersebut.

Masalah ini pun sampai harus dibahas lintas instansi hingga melibatkan Kementerian Perhubungan dalam rapat bersama di Hotel Luwansa, Jumat (4/3/2022).

Hadir secara virtual dari Kementerian Perhubungan RI yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi; Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ir Budi Junaidi; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Moh Yusuf Hadi.

Sedangkan yang hadir langsung adalah Perwakilan PT TMS; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut, Reinhard Ronald; perwakilan Polda Sulut Dirops Polda Sulut, AKBP Uki; Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Stenly Pantinbano; General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung, Sugeng Purwono; dan Perwakilan Dishub Sangihe,

Hadir juga Kapitalauang (Kepala Desa) Pananaru Tamako serta tim dari Save Sangihe Island di bawah pimpinan Koordinator Alfred Pontolondo.

Hasilnya, para pemangku kepentingan negara belum menemui kesepakatan untuk memuluskan pengangkutan alat berat tersebut untuk kebutuhan operasional tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas