Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggap belum lengkap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Informasi terbaru terkait kasusnya adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggap belum lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggap belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, untuk berkas Irjen Teddy Minahasa itu telah dikembalikan per 10 November 2022 lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk TM (Teddy Minahasa) sejak tanggal 10 November 2022 dan untuk petunjuknya per hari ini," kata Ade ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).

Kejati DKI Jakarta juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara Cs yang juga dianggap belum lengkap.

Untuk penyerahan berkas AKBP Dody Cs disebut Ade sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan

"Semuanya masih P18 dan P19. Untuk yang (tersangka) lainnya sudah lebih dulu (dikembalikan) sesuai batas tenggat waktu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Terkait kode berkas P18 dan P19 Ade tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.

Ia hanya menerangkan, bahwa berkas para tersangka itu telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.

Baca juga: Permohonan JC, LPSK Telusuri Peran AKBP Dody Prawiranegara Cs di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Untuk sementara itu yang bisa saya informasikan. Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kita serahkan ke penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jum'at (4/11/2022) lalu.

Baca juga: Sembilan Jaksa Terima Perintah untuk Mulai Penyidikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Benar (terima pelimpahan berkas), sudah diterima sejak 4 November 2022," kata Ade ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Lanjut Ade, tidak hanya berkas milik Teddy Minahasa, pihaknya disebut juga telah menerima 10 berkas perkara milik tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Ade mengatakan, 10 berkas itu dikatakanya sudah diterima lebih dahulu ketimbang berkas milik Teddy Minahasa.

Alhasil kini total terdapat 11 berkas perkara yang sudah diterima dan akan diteliti oleh pihak Kejati DKI Jakarta itu.

"Sedang diteliti, kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," sebut Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya saat ini masih mengebut kelengkapan berkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Alhasil pihak Polda Metro Jaya masih memiliki waktu hingga 10 hari kedepan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara Teddy Minahasa hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas