Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak Kombes Diduga Aniaya Teman: Korban Dituding Sembunyikan Topi, Pelatih Tak Melerai

Kronologi anak kombes yang diduga menganiaya temannya saat mengikuti bimbel di PTIK. Korban dituding sembunyikan topi hingga pelatih tak melerai.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Anak Kombes Diduga Aniaya Teman: Korban Dituding Sembunyikan Topi, Pelatih Tak Melerai
iStock
Ilustrasi. Kronologi anak kombes yang diduga menganiaya temannya saat mengikuti bimbel di PTIK. Korban dituding sembunyikan topi hingga pelatih tak melerai. 

Terbaru, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelapor hingga dua pelatih calon taruna Akpol.

"Pelatih dan pelapor (yang sudah diperiksa). Pelatih sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan, klarifikasi," kata Irwandhy saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Irwandhy menyebut hari ini, pihaknya juga memeriksa kakak korban yang juga merupakan peserta di PTIK saat aksi pemukulan itu terjadi.

"Hari ini kakak dari anak pelapor lagi diperiksa. Kakak korban juga peserta bimbel tersebut," jelasnya.

Meski begitu, Irwandhy belum bisa memastikan apakah insiden tersebut benar soal pemukulan atau tidak.

"Sementara masih kita dalami semua peristiwa tersebut. Kita nggak langsung kesana (penganiayaan), kita klarifikasi terkait peristiwanya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Remaja Dianiaya Anak Kombes saat Bimbel Calon Taruna Akpol di PTIK

Berita Rekomendasi

Kompolnas: Jangan Ada Pandang Bulu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Kombes juga memantik perhatian Kompolnas.

Kompolnas meminta semua pihak, termasuk kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan dugaan tindak pidana anak Kombes itu.

"Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.

Poenky mengatakan, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas