Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saksi Mengaku Sempat Balas Unggahan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Mantan Menteri Kok Begini

Roy Suryo terseret kasus dugaan penistaan agama atas meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggahnya di Twitter.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Mengaku Sempat Balas Unggahan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Mantan Menteri Kok Begini
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo setelah menjalani sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terseret kasus dugaan penistaan agama atas meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggahnya di Twitter.

Unggahan tersebut pun berbuntut pelaporan dari organisasi umat Buddha, Dharmapala Indonesia.

Anggota dari organisasi tersebut pun turut bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesaksiannya, ia mengaku telah me-repply atau membalas tweet Roy Suryo selang beberapa hari setelahnya.

Dia membalas tweet Roy Suryo dengan kekecewaan terhadap seorang public figure.

"Kurang lebih saya membalas, kenapa mantan menteri seperti ini? Sangat lucu bagi saya seorang menteri yg dihormati dan pengaruhnya besar melakukan hal seperti ini," ujar saksi Steven Gautama di dalam persidangan pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Saksi Sebut Roy Suryo Harus Diadili Meskipun Sudah Minta Maaf dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Berita Rekomendasi

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) perihal tujuannya membalas demikian.

Dia mengungkapkan sakit hati atas unggahan Roy Suryo.

"Saya kecewa dan sakit hati karena agama saya dilecehkan. Sebagai umat Buddha, saya langsung beraksi seperti itu," ujarnya.

Tak hanya dirinya, Steven juga mengaku telah melihat beberapa balasan dari netizen terkait unggahan Roy Suryo.

Balasan-balasan dari para netizen disebut Steven cenderung bernada negatif dan menyerang Roy Suryo sebagai pengunggah.

Baca juga: Sidang Roy Suryo, Pelapor Tahu Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi dari Grup Whatsapp

"Bahkan ada yg mengatakan, kelakuan pakar telematika kenapa engak ngerti UU ITE?" katanya.

Steven juga menyatakan telah memaafkan secara pribadi Roy Suryo, tetapi tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesaksiannya, dia menyinggung hukum tabur tuai yang juga dipegang penganut agama Buddha.

"Memang saya memaafkan. Tetapi saya juga di ajarkan di agama saya itu bijaksana serta hukum tabur tuai. Apa yang diperbuat itu harus dipertanggung jawabkan," katanya.

Sebelumnya, permintaan maaf telah dilontarkan Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.

Permintaan maaf tersebut ditujukannya secara khusus kepada umat Buddha yang merasa tersakiti.

Baca juga: Saksi Bawa Catatan Kecil di Persidangan, Pengacara Roy Suryo Menduga Ada Briefing dari Pihak Lain

"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha," kata Roy Suryo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas