Sering Bertemu Jokowi, Andi Gani yakin Kabar Baik Soal UMP Buat Buruh Akan Tiba
Andi Gani yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak akan digunakan lagi menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku yakin apabila skema pengupahan akan berubah.
Ia yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak akan digunakan lagi menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 oleh Pemerintah.
"Saya yakin ada kabar sangat baik soal formula pengupahan di Tanah Air. Kita tunggu saja sebentar lagi akan diumumkan oleh Pemerintah, perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Andi Gani Nena Wea: Besok, Presiden Jokowi Bakal Membuka Langsung Musra di Bandung
Andi Gani mengaku beberapa kali dipanggil oleh Presiden Jokowi khusus membahas soal masalah-masalah ketenagakerjaan.
Alasan itulah yang menjadi keyakinannya bahwa skema pengupahan akan berubah.
Andi Gani menegaskan, komunikasi intensif terus dilakukan dengan Pemerintah agar penetapan UMP ini bisa adil.
Andi Gani juga mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk bersama-sama terus meyakinkan Pemerintah jika menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan upah, itu akan sangat merugikan buruh.
Seperti diketahui, Andi Gani dikenal sangat dekat dengab Presiden Jokowi. Karena, ikut berjuang memenangkan Jokowi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, pemilihan presiden 2014, dan Pilpres 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.