Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ferdy Sambo akan Kembali Digelar, 9 Saksi Dihadirkan: Dari Sopir Ambulans hingga CS Bank

Sidang Ferdy Sambo akan kembali digelar pekan depan, Selasa (21/11/2022). Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sidang Ferdy Sambo akan Kembali Digelar, 9 Saksi Dihadirkan: Dari Sopir Ambulans hingga CS Bank
WARTA KOTA/YULIANTO
Sidang Ferdy Sambo akan kembali digelar pekan depan, Selasa (21/11/2022). Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan alasan penundaan sidang tersebut lantaran adanya evaluasi persidangan yang menjadi perhatian publik.

“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” kata Syarief, Sabtu (12/11/2022).

Adanya evaluasi ini, ujarnya, membuat sidang yang semula digelar pada 14 November 2022 lalu harus diundur hingga 21 November 2022.

“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” jelas Syarief.

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan diundurnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang digelar pada 15-16 November 2022.

Djuyamto mengungkapkan permohonan itu telah dilakukan JPU melalui surat bernomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto.

Baca juga: Pengamat Nilai Penundaan Sidang Ferdy Sambo dkk Sudah Tepat, Biar Masyarakat Tidak Jenuh

Berita Rekomendasi

Sementara penundaan ini membuat sidang lanjutan baru bisa digelar pada 21-26 November 2022.

Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas