Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Papua Barat Daya Disahkan, Lamberthus Jitmau: Warga Sorong Akhirnya Punya Payung Hukum

Lamberthus Jitmau merespons disahkannya Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Papua Barat Daya Disahkan, Lamberthus Jitmau: Warga Sorong Akhirnya Punya Payung Hukum
Istimewa
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, Kamis (17/11/2022). 

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Baca juga: DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas