Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Rekonstruksi Ulang

Puluhan Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Rekonstruksi Ulang
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Puluhan pendukung Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022). Mereka datang untuk mencari keadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Mereka meminta adanya rekonstruksi ulang dalam kasus tersebut.

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan rekonstruksi ulang perlu dilakukan karena rekontruksi sebelumnya tidak menunjukkan kejadian seutuhnya.

"Rekonstruksi yang dibuat oleh Polda Jatim itu harus dilakukan ulang dengan skema pasal 359, 360 itu sama sekali tidak menunjukkan rekonstruksi peristiwa seutuhnya dalam tragedi kanjuruhan, karena itu kami mendesak dilakukan ullang, sehingga apa saja tindak pidana di malam hari itu dirunutkan lebih lengkap," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Anjar menuturkan bahwa pihaknya telah meminta agar penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan rekonstruksi langsung di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta Dilaporkan Korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri

Namun, permintaan itu diabaikan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah usulkan supaya rekonstruksi dilaksanakan di TKP langsung, di Stadion Kanjuruhan, tetapi itu tidak ditanggapi, diabaikan. Sehingga ketika saksi kami tidak menghadiri, hanya ada satu keterangan sepihak saja, hanya ada satu keterangan dari pihak Polri yang seolah-olah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," jelas Anjar.

Lebih lanjut, Anjar menambahkan bahwa proses rekonstruksi tersebut dirasakan para korban tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM, Cari Keadilan Hingga Cerita Kondisi Ekonomi

Karena itu, dia berharap kasus ini bisa diambil alih ke Mabes Polri.

"Kami mengharapkan Mabes Polri bisa memperbaiki kinerja teman-teman polisi yang ada di Jawa Timur. Ada beragam obstruction of justice dilakukan Polda Jatim dan itu semua harus dihentikan dan diluruskan ulang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca juga: PSSI Belum Beri Trauma Healing Korban Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Retorika Saja

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas