Dilimpahkan ke JPU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istrinya Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan SPBU
Berkas perkara Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, keduanya bakal segera disidang dalam kasus yang melilitnya.
Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB.
Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis SPBU.
"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa keduanya kini telah ditahan oleh Kejari Cimahi.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?
"Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU
Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Nurul menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," jelas Nurul.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.
Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkasnya.