Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan kasus Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41) cukup panjang dan penuh drama ini akhirnya selesai di sidang.
Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Adapun sidang tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Selama proses penangkapan Mas Bechi, situasi yang terjadi sempat penuh drama.
Sampai akhirnya Wakil Rektor Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini dijadikan DPO oleh pihak kepolisian.
Lantas bagaimana perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama ini?
Berikut rangkuman perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama hingga akhirnya dijatuhi masa tahanan selama 7 tahun.
Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes
Drama Perjalanan Kasus Mas Bechi
Sebelumnya, pada tahun 2017, kasus pencabulan ini berawal saat korban NA yang tak lain adalah santri, melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.
Karena tak cukup bukti, laporan NA tak bisa dilanjutkan.
Hingga akhirnya pada tahun 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Per tanggal 12 November 2019, Polres Jombang lantas mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tidak berselang lama, pada tahun 2020, semakin banyak yang laporan kasus yang masuk, hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus ini.
Adapun Mas Bechi pada sata itu dituduh melakukan pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati di ponpesnya.
Sempat Layangkan Gugatan
Dengan berbekal hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hanya saja upaya gugatan ini ditolak.
Tidak hanya itu, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan ternyata gugatannya itu kembali ditolak.
Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan Mas Bechi ini, polisi konsisten untuk melanjutkan proses penindakan hukum kasus pencabulan ini.
Baca juga: Mas Bechi Tulang Punggung Keluarga dan Anak Butuh Kasih Sayang Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Pernah Jadi DPO
Awal Januari 2022, yakni tepatnya Kamis (13/1/2022), penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian kepada Mas Bechi.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang diduga kabur dalam penyergapan.
Empat hari setelah itu, Kamis (7/7/2022), sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang.
Pengepungan ini dilakukan tak lain untuk mencari keberadaan Mas Bechi.
Pencarian 15 jam, Ratusan Warga Ponpes Serang Polisi
Pencarian yang membutuhkan waktu lebih dari 15 jam ini kemudian mendapat reaksi dari para masyarakat dalam ponpes.
Saat itu sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes melakukan penyerangan kepad apara anggota kepolisisan.
Hingga akhirnya mereka telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.
Setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang dari ratusan warga ponpes itu adalah anak-anak.
Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim
Menyerahkan Diri
Setelah melalui proses panjang, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.
Sebelumnya, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan membujuk sang anak untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pasalnya saat ditemui kepolisian, Mas Bechi tidak ditemukan ada di rumah dan di sekitar pondok.
Istri Sebut Ini Fitnah
Istri Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah menyebut, bahwa kasus kejahatan seksual yang dituduhkan terhadap suamiadalah fitnah besar yang sengaja dibuat.
Tujuannya adalah untuk menjatuhkan harkat martabat dan muruah dari sosok Mas Bechi yang merupakan putra pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang.
Bahkan Sunnah menyebut bahwa korban duluan yang menggoda Mas Bechi.
"Karena saya tahu betul, sebetulnya, dia yang senang dengan suami saya, dia yang berusaha mendekati suami saya, dengan cerita, merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto selfie," kata SUnnah dikutip dari Suryamalang.com.
Terbukti Bersalah
Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Ia didakwa sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Adapun putusan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Sebagian artikel telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/065600178/perjalanan-kasus-mas-bechi-anak-kiai-jombang-yang-terbukti-cabuli-dan?page=all
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(SuryaMalang.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Rachmawati)