Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, LPSK Terima Penambahan 20 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan 

LPSK juga sudah memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Hari ini, LPSK Terima Penambahan 20 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan 
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kedua kanan) saat menerima perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, di Kantor LPSK, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 20 permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang.

Angka permohonan perlindungan itu sendiri hanya terjadi pada Jumat (18/11/2022) ini setelah perwakilan keluarga korban Kanjuruhan mendatangi kantor LPSK.

Baca juga: Sambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi




"Saya belum tahu betul, tapi yang saya dapat (laporannya) ada 20 orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di kantor LPSK, Jumat (18/11/2022).

Sejauh ini, kata Hasto, pihaknya selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga sudah memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Jika ditotal, maka sejauh ini sudah ada 38 berkas permohonan yang masuk ke LPSK.

"Yang sudah terlindungi 18, dan 20 yang baru tadi (datang ke LPSK)," kata dia.

BERITA TERKAIT

Nantinya, 20 permohonan perlindungan yang baru masuk itu akan dilakukan investigasi dan asesmen untuk nantinya diberikan keputusan apakah dilindungi atau dibatalkan.

Prosesnya sendiri, nantinya staf LPSK akan melakukan wawancara langsung ke kediaman para keluarga korban di Malang.

Baca juga: Hari Ini Keluarga Korban Kanjuruhan Sambangi LPSK, Kemungkinan Ajukan Permohonan Perlindungan

"Kita kan ada tim yang terus-terusan di Malang, nanti secara bergantian," tukasnya.

Sebelumnya, perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/11/2022) siang.

Dalam kedatangannya ini, mereka melayangkan permohonan kepada LPSK perihal perlindungan untuk para saksi dan korban dari insiden yang menewaskan sedikitnya 135 orang tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, menyambut baik kedatangan para keluarga korban Kanjuruhan itu.

Baca juga: LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain

"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk memberikan perlindungan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan," kata Edwin saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas