Hari ini, LPSK Terima Penambahan 20 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
LPSK juga sudah memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Pengajuan permohonan itu dilayangkan oleh keluarga korban Kanjuruhan karena kata Edwin, mereka mengalami intervensi atau adanya ancaman dari beberapa oknum penegak hukum.
Adapun intervensi yang dimaksud yakni meminta kepada para keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk tidak melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir.
"Mereka berharap ada perlindungan dari LPSK terhadap proses hukum yang berjalan ini, supaya mereka merasa aman dan tidak merasa takut atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.
Tak hanya mengajukan permohonan perlindungan, para keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu juga kata Edwin turut melayangkan permohonan penggantian rugi atau restitusi.
Akan tetapi, kata dia, sejauh ini LPSK masih akan melihat atau mendalami perihal kerugian yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.
"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kekurangan LPSK juga untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum proses penyidikan maupun diperadilan," tuturnya.
Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diambil Alih Bareskrim Polri
Terpenting, Edwin memastikan LPSK terbuka untuk siapapun saksi atau korban serta Aremania --supporter Arema Malang-- untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Sebab menurut dia, seluruh keterangan para saksi dan korban selamat dari insiden ini akan membuat peristiwa menjadi terang.
"LPSK membuka diri untuk memprosesnya dan memenuhi hak-hak para korban," tukas dia.
Sebagai informasi, selain ke LPSK perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga sudah menyambangi beberapa lembaga negara.
Termasuk di antaranya, Bareskrim Polri untuk menagih janji Kapolri usut tuntas perkara ini, dan mendatangi Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM mengusut adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM dari tragedi tersebut.