Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Klaim Narkoba yang Dijual AKBP Dody dan Linda Tak Ada Kaitannya dengan Teddy Minahasa

Sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hotman Paris Klaim Narkoba yang Dijual AKBP Dody dan Linda Tak Ada Kaitannya dengan Teddy Minahasa
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus peredaean narkoba jenis sabu di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.

Hotman menjelaskan, pasalnya dikatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.

"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).

Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu," sebutnya.

Terkait dugaanya itu, setelah ini Hotman menyebut bahwa kliennya itu bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.

Baca juga: Hotman Paris Sebut 5 Kg Narkoba yang Sempat Hilang dalam Kasus Teddy Minahasa Ditemukan Ada di Jaksa

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.

"Jadi yang menjadi otak disini diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres itu dan wanita tersebut," pungkas Hotman.

Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas