Konsumen Pertanyakan Harga Pertama Beli Galon AMDK, YLKI Beri Masukan untuk Produsen
Apalagi dengan isu seputar galon AMDK belakangan ini, terkait isu kemasan palsu atau senyawa kimia yang disebut-sebut terdapat pada kemasan galon beka
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari. Namun produsen AMDK masih dinilai kurang memberi informasi seputar produknya. Salah satunya, harga pertama beli galon (AMDK) yang dipertanyakan oleh sebagian konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta produsen untuk lebih memperhatikan hal ini.
Yang terjadi di lapangan, memang jika konsumen yang baru pertama kali ingin membeli galon AMDK, harus mengeluarkan uang sebesar Rp55.000 semacam deposit. Kemudian pada pembelian kedua dan seterusnya, hanya membayar kisaran Rp18.000 hingga 22.000.
Namun tidak ada informasi jelas dari agen atau distributor apakah harga pertama itu memang deposit atau membeli galon baru. Tanpa ada keterangan apa pun pada galon, kemungkinan besar pembelian pertama tersebut adalah untuk pembelian galon AMDK bekas pakai. Artinya, produsen AMDK perlu memberi informasi konsumen tentang kondisi galon AMDK yang pertama kali dibeli.
Seperti yang dialami oleh konsumen bernama Bayu (32), dia mengaku bingung ketika pertama kali membeli galon AMDK.
“Iya, kenapa pembelian pertama itu Rp50.000 lebih, tapi selanjutnya hanya Rp20.000? Itu yang bikin saya bertanya-tanya, apakah ini deposit atau harga beli ‘galon baru’ saja,” ujar Bayu ketika ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kebingungan atas harga pertama beli galon AMDK tersebut memang wajar, karena konsumen tentu menginginkan yang terbaik untuk dikonsumsi sehari-hari.
Apalagi dengan isu seputar galon AMDK belakangan ini, terkait isu kemasan palsu atau senyawa kimia yang disebut-sebut terdapat pada kemasan galon bekas pakai.
YLKI: Produsen harus memberi informasi sejelas mungkin
Menanggapi keluhan konsumen galon AMDK untuk harga pertama beli tersebut, tanpa kejelasan itu galon baru atau galon bekas pakai, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan hal tersebut sebenarnya sama saja seperti pembelian gas elpiji pertama kali.
Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo juga menjelaskan bahwa jika memang harga pertama beli galon AMDK itu semacam deposit, produsen harus mau mengembalikan uang deposit itu jika konsumen menjual kembali galon yang dibeli.
Tubagus juga menyampaikan bahwa produsen dan distributor seharusnya memberikan informasi sejelas mungkin seputar galon AMDK, agar konsumen mendapatkan haknya dengan benar dan tepat. Termasuk apakah, galon yang dibeli itu benar-benar baru atau hanya galon bekas pakai yang diisi kembali.
“Kalau perlu, kemasan dari galon itu sendiri ada cara-cara bagaimana memperlakukan galon AMDK, misalnya tidak diletakkan dekat barang-barang yang berbau tajam, tidak terkena matahari langsung dan sebagainya. Lalu konsumen harus mendapat informasi apakah galon yang digunakan isinya, termasuk segel, benar-benar baru dan asli,” jelas Tubagus ketika diwawancarai Tribunnews, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut lagi, Tubagus juga menghimbau produsen untuk bisa memberi nomor seri pada galon yang sesuai dengan segel, karena galon dan segel itu harus menjadi sebuah kesatuan yang utuh. Ini bisa memberikan rasa aman kepada konsumen dalam mengonsumsi air minum di keseharian.
Pemasangan hotline dalam label yang ada pada galon AMDK juga disarankan oleh Tubagus agar konsumen bisa menghubungi langsung jika terdapat keluhan terkait isu yang dialami.
“Hotline itu bisa disematkan dalam label yang ada dalam merek AMDK itu, sehingga ketika terjadi sesuatu masalah, konsumen bisa komplain langsung ke produsen. Tidak hanya di galon, segel atau label juga harusnya bisa di-tracing jadi distributor mana yang bermitra dengan pabrikan? Sehingga ketika bisa di-trace, bisa dilacak juga batch produksi mana dan siapa yang punya otoritas atas pendistribusian tersebut,” lanjut Tubagus.
Terakhir, YLKI juga memberi saran kepada produsen galon AMDK untuk melakukan inspeksi secara berkala pada galon-galon yang terdapat di lapangan untuk menghindari adanya pemalsuan. Inspeksi ini juga, menurut Tubagus, bisa untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pembaruan galon-galon bekas pakai jika memang sudah tidak layak pakai.
Dari pihak konsumen, juga diharapkan untuk lebih jeli ketika membeli galon AMDK, entah itu di kios atau distributor. Apakah galon AMDK yang hendak dibeli diperlakukan dengan baik atau tidak, sama sekali baru atau kelihatan bekas pakai (untuk pembelian pertama), apakah galon dibanting-banting, atau terkena sinar matahari langsung yang bisa meluluhkan senyawa kimia Bisphenol A (BPA) dari galon ke air di dalamnya. Karena banyak faktor-faktor yang bisa mempengaruhi kualitas dari air yang ada dalam galon AMDK.