Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tandatangani-kuitansi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang hingga kini masih tak kunjung ada kejelasan.
Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengatakan kliennya meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dapat ditindak.
"Klien kami meminta agar ada penegakan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2022).
Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille
"Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus dikurangi jadi 1 tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," kata Heroe.
Menurutnya, jika Kombes Rizal Irawan benar-benar dikurangi hukumannya, maka hasil sidang etik tersebut sangat tidak adil.
"Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?," ujarnya.
Heroe mengungkapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony namun masih kurang.
Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.
Namun, ia mengeluhkan peran Irjen Andi Rian Djajadi yang turut menerima uang dari Tony sebesar 19.000 dollar Singapura.
Hingga kini, belum dikembalikan dan belum ditindak sama sekali.
Baca juga: Richard Mille Tegaskan Tak Ada Pembelian Jam Mewah Rp77 Miliar di Butik Jakarta
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkapnya.
Heroe mengatakan bahwa kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony tak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.
Beberapa oknum kepolisian, menurut Heroe, telah memeras kliennya dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan Richard Mille.
Bukannya selesai, laporannya tersebut justru dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Tentu keputusan ini membuat Tony kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," tukas Heroe.
![Jam tangan Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140423_104306_richard-mille-rm-011-felipe-massa-flyback-chronograph.jpg)
Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp 4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar.
Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp 2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.
Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.