Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan - Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang hingga kini masih tak kunjung ada kejelasan.

Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengatakan kliennya meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dapat ditindak.

"Klien kami meminta agar ada penegakan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2022).

Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille

"Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus dikurangi jadi 1 tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," kata Heroe.

Menurutnya, jika Kombes Rizal Irawan benar-benar dikurangi hukumannya, maka hasil sidang etik tersebut sangat tidak adil.

Berita Rekomendasi

"Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?," ujarnya.

Heroe mengungkapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony namun masih kurang.

Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

Namun, ia mengeluhkan peran Irjen Andi Rian Djajadi yang turut menerima uang dari Tony sebesar 19.000 dollar Singapura.

Hingga kini, belum dikembalikan dan belum ditindak sama sekali.

Baca juga: Richard Mille Tegaskan Tak Ada Pembelian Jam Mewah Rp77 Miliar di Butik Jakarta

"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkapnya.

Heroe mengatakan bahwa kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony tak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas