Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan - Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai. 

Beberapa oknum kepolisian, menurut Heroe, telah memeras kliennya dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan Richard Mille.

Bukannya selesai, laporannya tersebut justru dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Tentu keputusan ini membuat Tony kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," tukas Heroe.

Jam tangan Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph
Jam tangan Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite" (net)

Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp 4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp 77 miliar.

Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar.

Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp 2,6 miliar.

Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.

Berita Rekomendasi

Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas