Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Korban pemerasan oknum polisi kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno meminta kejelasan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Beberapa oknum kepolisian, menurut Heroe, telah memeras kliennya dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan Richard Mille.
Bukannya selesai, laporannya tersebut justru dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Tentu keputusan ini membuat Tony kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," tukas Heroe.
Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp 4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar.
Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp 2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.
Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.