KPK Telisik Penyertaan Modal APBD Penajam Paser Utara ke Perumda Benuo Taka
Sebelumnya KPK telah memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PPU Surita dan Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU Yunita Liliana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
![KPK Telisik Penyertaan Modal APBD Penajam Paser Utara ke Perumda Benuo Taka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-juru-bicara-penindakan-kpk-ali-fikri-nih4.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penyertaan modal APBD Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, termasuk proses pencairannya.
Hal itu didalami tim penyidik dari pemeriksaan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU S. Arif Afandi dan Sekretaris BKAD Muhajir, Kamis (17/11/2022).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021 dengan tersangka eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud AGM dan kawan-kawan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perumda Benuo Taka termasuk proses pencairannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).
Tim penyidik KPK juga memanggil saksi Fatmawati selaku Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU. Namun, Fatmawati tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Rumah Pribadi Ketua DPRD Sulsel Digeledah KPK, Ali Fikri Bantah akan Tahan Andi Ina Kartika Sari
"Tidak hadir karena sakit dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," jelas Ali.
Sebelumnya, Rabu (16/11/2022), KPK telah memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PPU Surita dan Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU Yunita Liliana.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilaksanakannya beberapa rapat dalam rangka penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka," kata Ali.
Saksi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU Wahyudi Nuryadi yang juga dipanggil pada Rabu (16/11/2022) tidak memenuhi panggilan.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ungkap Ali.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, periode 2021-2022, yang turut menjerat Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lain sebagai tersangka.
Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK
Penyertaan modal dikucurkan sekira Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.