Pemilik Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Kejahatan yang Dilakukan CV Samudera Chemical
Bareskrim Polri terus memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.
Diketahui E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus pidana gangguan ginjal tersebut.
Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” kata dia.
Palsukan Bahan Pelarut Obat Sirop
Terkait hal itu, BPOM sebelumnya mengungkap, CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirop Propilen Glikol yang tidak memenuhi syarat.
Ditemukan sampel bahan pelarut yang didistiribusikan ke perusahaan farmasi mengadung Etilen Glikol hampir 100 persen.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG.
"Juga hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03 persen-1,34 persen," kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (10/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Praktek Opolsan CV Chemical Samudera, Sengaja Oplos Pelarut Pakai Propylene Glycol
BPOM pun melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jeriken), drum plastik biru (15 drum), dan sejumlah dokumen yang berisi catatan informasi terkait transaksi bahan baku, pengiriman bahan baku, catatan nomor Lot, desain segel Propilen Glikol, dan catatan beberapa jenis formula Propilen Glikol industri.
BPOM mengidentifikasi jalur distribusi atau rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga sampai ke Industri Farmasi.
Baca juga: BPOM: CV Samudra Chemical Palsukan Bahan Pelarut Obat Sirop, Isinya 99 Persen Etilen Glikol
Jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) yang merupakan dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).